Ketika Buaya Diadili di Kolamnya Sendiri
Saya membaca salinan putusan itu saat kopi di meja redaksi sudah lama dingin.
Nomor perkaranya panjang: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Deretan
abjad dan angka yang bagi sebagian orang tampak seperti kode karcis parkir.
Namun, di balik bundel berkas itu ada nasib seorang aktivis
HAM. Andrie Yunus. Kornea matanya rusak. Kulitnya melepuh akibat siraman cairan
kimia.
Reaksi pertama saya? Jujur, saya tidak terkejut.
Sebagai orang yang bertahun-tahun menua di meja redaktur
Hukum dan Kriminal, lalu belakangan sering keliling daerah untuk urusan
ekspansi media, saya terlalu sering melihat pola yang sama berulang. Di
republik ini, rasa kaget sudah menjadi barang mewah.
Orang Jawa punya pepatah bertahan hidup yang manjur. Ojo
kagetan, ojo gumunan. Jangan gampang kaget, jangan gampang heran.
Tapi mari kita letakkan cangkir kopi sebentar, lalu bedah
kejanggalan ini dengan kepala dingin.
Di pengadilan tingkat pertama, dua dari empat prajurit yang
terlibat penyerangan divonis penjara masing-masing tiga tahun dan dua tahun
enam bulan. Tak hanya kurungan badan, hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana
tambahan yang tegas, dipecat dari dinas militer.
Vonis yang lebih proporsional. Masuk akal.
Lalu, terdakwa mengajukan banding. Dan di tingkat banding,
palu hakim berbunyi dengan nada yang jauh lebih ramah kepada pelaku.
Hukuman disunat menjadi dua tahun enam bulan dan dua tahun
penjara.
Diskon enam bulan itu sendiri sudah janggal. Namun, sulap
administratif di bagian amar jauh lebih membingungkan. Sanksi pemecatan
mendadak raib. Majelis banding hanya menyatakan mengubah putusan tingkat
pertama "sekadar pemidanaannya", tanpa memberi penjelasan terang
benderang mengenai nasib pemecatan tersebut.
Sekadar.
Sebuah kata yang amat santai, seolah-olah majelis hakim
hanya sedang merevisi catatan belanja bulanan. Publik akhirnya dipaksa menjadi
dukun tebak-tebak buah manggis. Menyimpulkan sendiri bahwa karena pemecatan
tidak dicantumkan lagi, berarti para pelaku batal dipecat dan tetap berhak
memakai seragam kebanggaan negara.
Padahal, fakta persidangan bukan cerita perkelahian spontan
di lampu merah. Empat prajurit terbukti melakukan penganiayaan berat yang
direncanakan secara matang.
Ada jejak pembicaraan sebelum aksi. Ada pengintaian
aktivitas Andrie Yunus. Ada pembagian peran. Dan yang paling mengerikan, ada
pemilihan cairan pembersih karat sebagai senjata penyerangan.
Cairan pembersih karat. Zat kimia yang dipilih dengan
kesadaran penuh akan daya rusaknya. Mens rea atau niat
jahatnya benderang, actus reus atau perbuatannya nyata. Unsur
perencanaan dalam hukum pidana adalah faktor pemberat, bukan kupon potongan
harga.
Lalu logika mana yang dipakai untuk meringankan hukuman
ketika faktanya tetap sama-sama keji?
Di sinilah pepatah jeruk makan jeruk menemukan
panggungnya kembali.
Pelakunya aparat militer. Korbannya warga sipil. Tempat
peradilannya berada di dalam benteng militer.
Kita tentu tidak sedang menuduh semua hakim militer
beritikad buruk. Banyak dari mereka yang bekerja lurus. Namun, persoalannya
bersifat struktural.
Ketika seorang prajurit diadili di dalam lingkungan
institusinya sendiri atas kejahatan terhadap orang luar, jarak antara
"meja peradilan" dan "meja korsa" menjadi terlalu tipis
untuk meyakinkan akal sehat publik.
Mencari keadilan bagi warga sipil di peradilan militer? Itu
seperti melawan buaya di kolamnya sendiri.
Itu tindakan keliru sejak awal. Air adalah teritori
kekuasaannya. Di dalam air, buaya memegang kendali penuh.
Jika Anda ingin memeriksa buaya secara adil dan setara,
Anda tidak boleh ikut melompat ke dasar rawa. Anda harus menarik buaya itu ke
daratan kering, tempat semua orang berdiri di atas tanah yang sama dan tunduk
pada hukum gravitasi yang setara.
Dalam arsitektur penegakan hukum kita, daratan kering itu
bernama Pengadilan Umum.
Banding memang hak setiap terdakwa. Hakim banding pun
berwenang mengubah putusan. Namun, doktrin hukum acara mana pun menuntut adanya
pertimbangan (ratio decidendi) yang kokoh ketika sebuah putusan diubah
begitu drastis.
Mengapa hukumannya dipotong? Mengapa pemecatannya hilang?
Ketika vonis janggal dijatuhkan tanpa transparansi yang
memadai, ruang kosong itu otomatis diisi oleh aroma impunitas.
Impunitas modern tidak selalu berwujud pelaku yang langsung
bebas murni dan melenggang sambil minum es dawet. Kadang, impunitas hadir dalam
kemasan yang sangat rapi. Sidangnya ada, pasalnya dibacakan, ketuk palunya
terdengar, tetapi hukumannya dibuat sedemikian empuk hingga pelaku tak
kehilangan status maupun kenyamanannya.
Orang tua kita punya teguran klasik untuk situasi seperti
ini. Ngono ya ngono, ning ojo ngono. Boleh saja punya kewenangan,
tapi ya jangan keterlaluan mempergunakannya.
Mengkritik peradilan militer dalam kasus semacam ini sama
sekali bukan tanda benci kepada TNI. Justru sebaliknya, ini ikhtiar menjaga
kehormatan institusi pertahanan tersebut.
TNI yang bermartabat bukanlah institusi yang anggotanya
memiliki kekebalan terselubung saat melukai warga negara. Kehormatan seragam
tidak diukur dari seberapa rapat institusi memayungi anggotanya yang berbuat
kriminal, melainkan dari keberanian menyerahkan pelaku ke peradilan sipil yang
terbuka.
Tindak pidana umum seperti penganiayaan, penyiksaan, atau
penyiraman air keras terhadap warga sipil bukanlah rahasia operasi militer. Itu
kejahatan biasa yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus prajurit.
Maka, sudah teramat mendesak agar tindak pidana umum yang
melibatkan militer dan korban sipil diperiksa di pengadilan umum. Tanpa itu,
prinsip equality before the law hanya akan menjadi pajangan
skripsi yang berdebu di perpustakaan kampus hukum.
Televisi di dinding ruangan mulai ramai menayangkan polemik
kasus Andrie Yunus. Para pengamat hukum mulai bergantian menyuarakan
kegelisahan. Besok perdebatan ini mungkin makin riuh, sebelum akhirnya perlahan
reda, tersapu oleh skandal baru minggu depan.
Kita sudah terlalu terbiasa menonton siklus itu.
Namun, selama kejahatan berseragam terhadap warga sipil
terus diadili di dalam "air", keadilan akan selalu menjadi barang
langka.
Dan kita akan terus membaca putusan-putusan janggal
berikutnya sambil menghabiskan kopi dingin, lalu menyerah pada gumaman paling
berbahaya di republik ini.
“Ya sudahlah, memang dari dulu begitu.”
Karat paling berbahaya bukan yang menggerogoti besi. Melainkan yang membuat kita terbiasa melihatnya.

Komentar
Posting Komentar