Ketika Buaya Diadili di Kolamnya Sendiri

Saya membaca salinan putusan itu saat kopi di meja redaksi sudah lama dingin.

Nomor perkaranya panjang: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Deretan abjad dan angka yang bagi sebagian orang tampak seperti kode karcis parkir.

Namun, di balik bundel berkas itu ada nasib seorang aktivis HAM. Andrie Yunus. Kornea matanya rusak. Kulitnya melepuh akibat siraman cairan kimia.

Reaksi pertama saya? Jujur, saya tidak terkejut.

Sebagai orang yang bertahun-tahun menua di meja redaktur Hukum dan Kriminal, lalu belakangan sering keliling daerah untuk urusan ekspansi media, saya terlalu sering melihat pola yang sama berulang. Di republik ini, rasa kaget sudah menjadi barang mewah.

Orang Jawa punya pepatah bertahan hidup yang manjur. Ojo kagetan, ojo gumunan. Jangan gampang kaget, jangan gampang heran.

Tapi mari kita letakkan cangkir kopi sebentar, lalu bedah kejanggalan ini dengan kepala dingin.

Di pengadilan tingkat pertama, dua dari empat prajurit yang terlibat penyerangan divonis penjara masing-masing tiga tahun dan dua tahun enam bulan. Tak hanya kurungan badan, hakim tingkat pertama menjatuhkan pidana tambahan yang tegas, dipecat dari dinas militer.

Vonis yang lebih proporsional. Masuk akal.

Lalu, terdakwa mengajukan banding. Dan di tingkat banding, palu hakim berbunyi dengan nada yang jauh lebih ramah kepada pelaku.

Hukuman disunat menjadi dua tahun enam bulan dan dua tahun penjara.

Diskon enam bulan itu sendiri sudah janggal. Namun, sulap administratif di bagian amar jauh lebih membingungkan. Sanksi pemecatan mendadak raib. Majelis banding hanya menyatakan mengubah putusan tingkat pertama "sekadar pemidanaannya", tanpa memberi penjelasan terang benderang mengenai nasib pemecatan tersebut.

Sekadar.

Sebuah kata yang amat santai, seolah-olah majelis hakim hanya sedang merevisi catatan belanja bulanan. Publik akhirnya dipaksa menjadi dukun tebak-tebak buah manggis. Menyimpulkan sendiri bahwa karena pemecatan tidak dicantumkan lagi, berarti para pelaku batal dipecat dan tetap berhak memakai seragam kebanggaan negara.

Padahal, fakta persidangan bukan cerita perkelahian spontan di lampu merah. Empat prajurit terbukti melakukan penganiayaan berat yang direncanakan secara matang.

Ada jejak pembicaraan sebelum aksi. Ada pengintaian aktivitas Andrie Yunus. Ada pembagian peran. Dan yang paling mengerikan, ada pemilihan cairan pembersih karat sebagai senjata penyerangan.

Cairan pembersih karat. Zat kimia yang dipilih dengan kesadaran penuh akan daya rusaknya. Mens rea atau niat jahatnya benderang, actus reus atau perbuatannya nyata. Unsur perencanaan dalam hukum pidana adalah faktor pemberat, bukan kupon potongan harga.

Lalu logika mana yang dipakai untuk meringankan hukuman ketika faktanya tetap sama-sama keji?

Di sinilah pepatah jeruk makan jeruk menemukan panggungnya kembali.

Pelakunya aparat militer. Korbannya warga sipil. Tempat peradilannya berada di dalam benteng militer.

Kita tentu tidak sedang menuduh semua hakim militer beritikad buruk. Banyak dari mereka yang bekerja lurus. Namun, persoalannya bersifat struktural.

Ketika seorang prajurit diadili di dalam lingkungan institusinya sendiri atas kejahatan terhadap orang luar, jarak antara "meja peradilan" dan "meja korsa" menjadi terlalu tipis untuk meyakinkan akal sehat publik.

Mencari keadilan bagi warga sipil di peradilan militer? Itu seperti melawan buaya di kolamnya sendiri.

Itu tindakan keliru sejak awal. Air adalah teritori kekuasaannya. Di dalam air, buaya memegang kendali penuh.

Jika Anda ingin memeriksa buaya secara adil dan setara, Anda tidak boleh ikut melompat ke dasar rawa. Anda harus menarik buaya itu ke daratan kering, tempat semua orang berdiri di atas tanah yang sama dan tunduk pada hukum gravitasi yang setara.

Dalam arsitektur penegakan hukum kita, daratan kering itu bernama Pengadilan Umum.

Banding memang hak setiap terdakwa. Hakim banding pun berwenang mengubah putusan. Namun, doktrin hukum acara mana pun menuntut adanya pertimbangan (ratio decidendi) yang kokoh ketika sebuah putusan diubah begitu drastis.

Mengapa hukumannya dipotong? Mengapa pemecatannya hilang?

Ketika vonis janggal dijatuhkan tanpa transparansi yang memadai, ruang kosong itu otomatis diisi oleh aroma impunitas.

Impunitas modern tidak selalu berwujud pelaku yang langsung bebas murni dan melenggang sambil minum es dawet. Kadang, impunitas hadir dalam kemasan yang sangat rapi. Sidangnya ada, pasalnya dibacakan, ketuk palunya terdengar, tetapi hukumannya dibuat sedemikian empuk hingga pelaku tak kehilangan status maupun kenyamanannya.

Orang tua kita punya teguran klasik untuk situasi seperti ini. Ngono ya ngono, ning ojo ngono. Boleh saja punya kewenangan, tapi ya jangan keterlaluan mempergunakannya.

Mengkritik peradilan militer dalam kasus semacam ini sama sekali bukan tanda benci kepada TNI. Justru sebaliknya, ini ikhtiar menjaga kehormatan institusi pertahanan tersebut.

TNI yang bermartabat bukanlah institusi yang anggotanya memiliki kekebalan terselubung saat melukai warga negara. Kehormatan seragam tidak diukur dari seberapa rapat institusi memayungi anggotanya yang berbuat kriminal, melainkan dari keberanian menyerahkan pelaku ke peradilan sipil yang terbuka.

Tindak pidana umum seperti penganiayaan, penyiksaan, atau penyiraman air keras terhadap warga sipil bukanlah rahasia operasi militer. Itu kejahatan biasa yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus prajurit.

Maka, sudah teramat mendesak agar tindak pidana umum yang melibatkan militer dan korban sipil diperiksa di pengadilan umum. Tanpa itu, prinsip equality before the law hanya akan menjadi pajangan skripsi yang berdebu di perpustakaan kampus hukum.

Televisi di dinding ruangan mulai ramai menayangkan polemik kasus Andrie Yunus. Para pengamat hukum mulai bergantian menyuarakan kegelisahan. Besok perdebatan ini mungkin makin riuh, sebelum akhirnya perlahan reda, tersapu oleh skandal baru minggu depan.

Kita sudah terlalu terbiasa menonton siklus itu.

Namun, selama kejahatan berseragam terhadap warga sipil terus diadili di dalam "air", keadilan akan selalu menjadi barang langka.

Dan kita akan terus membaca putusan-putusan janggal berikutnya sambil menghabiskan kopi dingin, lalu menyerah pada gumaman paling berbahaya di republik ini.

“Ya sudahlah, memang dari dulu begitu.”

Karat paling berbahaya bukan yang menggerogoti besi. Melainkan yang membuat kita terbiasa melihatnya.

Komentar