Api di Konsesi Hutan, Hukum Terbakar di Ibu Kota


Pukul dua dini hari, saya seharusnya sudah tidur. Namun, jempol saya iseng menggeser status WhatsApp seorang kawan lama, Raden Aryo.

Dulu kami sama-sama reporter lapangan yang kerap keteteran mengejar tenggat berita. Kini ia menjadi editor di sebuah media lingkungan internasional, dengan gaji yang, saya duga, berstandar internasional pula.

Di layar ponsel saya, Aryo mengunggah tiga cuplikan video. Isinya pemandangan yang akrab. Asap tebal membubung, tegakan pohon meranggas, dan api yang merayap tanpa tahu diri kapan harus padam.

Teasernya singkat; Kebakaran hebat melanda areal konsesi PT Tanjung Redeb Hutani, di sekitar wilayah Gunung Padai, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Api dilaporkan membara sejak Jumat, 4 September 2026, dan kepulannya masih terpantau jelas pada Sabtu berikutnya.

Ada koordinat presisi yang dicantumkan; Tubaan, Tabalar, Berau. Koordinat: 1.739815, 117.826243.

Namun, yang membuat kantuk saya benar-benar hilang adalah tangkapan layar komentar yang diunggah Aryo berikutnya. Sebuah pertanyaan polos, atau mungkin pura-pura polos. “Ini konsesi terhubung dengan Prabowo, bukan? Berani nggak penegak hukum menindaknya?”

Saya menarik napas panjang, batal tidur, lalu membuka laptop. Secangkir kopi sisa sore tadi yang sudah dingin terpaksa saya tenggak seperti obat.

Di balik pertanyaan politis itu, ada persoalan hukum yang jauh lebih mendasar dan selalu berulang setiap kali musim kemarau menyapa negeri ini.

Kita semua sudah hafal di luar kepala bagaimana koreografi penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dimainkan.

Mula-mula, titik panas terdeteksi satelit. Kemudian, pejabat kementerian turun ke lapangan, plang segel merah dipasang, dan siaran pers disebarkan lengkap dengan foto-foto berwajah tegas.

Indikator kesuksesannya sangat instan; seorang mandor atau warga lokal ditangkap, kontraktor lapangan dijadikan tersangka, terkadang pelaku misterius tak dikenal dituduh sebagai biang keladi.

Lalu, musim kemarau berikutnya tiba. Dan secara ajaib, api kembali menyala di atas koordinat yang relatif sama.

Ini bukan sekadar kelemahan operasional aparat di lapangan. Ini adalah kegagalan sistemik cara kita memandang hukum lingkungan.

Karhutla di areal konsesi jarang sekali merupakan perbuatan individual yang dilandasi niat jahat seketika (mens rea). Tidak ada direktur utama yang bangun pagi, menyeduh teh, lalu menandatangani surat keputusan bermeterai untuk membakar hutan sendiri.

Kejahatan ekologis di konsesi bekerja dengan cara yang lebih sunyi. Bentuknya, pembiaran yang terorganisasi demi menekan biaya operasional.

Anggaran sekat bakar dipangkas. Sarana deteksi dini dibiarkan sekadar menjadi pajangan di gudang. Kanal gambut dikeringkan secara masif agar lahan cepat siap tanam. Ketika titik panas terdeteksi, tanggapannya hanya formalitas administratif di atas kertas laporan.

Saat api akhirnya membesar dan merembet, dalil pembelaan korporasi sudah disiapkan dengan rapi oleh tim hukum mereka. “Api berasal dari luar konsesi, dan kami sudah berupaya maksimal memadamkannya.”

Dan yurisprudensi membuktikan, argumen defensif ini sering kali berhasil.

Tengok saja Putusan Mahkamah Agung Nomor 3840 K/Pid.Sus.LH/2021. Pengadilan membebaskan sebuah korporasi karena unsur kelalaian dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Masalahnya bukan pada hakim, melainkan pada paksaan untuk menerapkan standar pembuktian hukum pidana umum, yang menuntut pembuktian kesalahan subjektif (schuld) yang ketat, terhadap kejahatan ekologis yang bersifat sistemik.

Hukum pidana kita kerap gagap membedakan pencurian ayam dengan kejahatan korporasi. Padahal, karakteristik karhutla di areal konsesi justru terletak pada pembiaran yang menghasilkan keuntungan ekonomi, bukan pada tindakan aktif yang spektakuler.

Meskipun KUHP baru dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah membuka celah untuk menyeret pengurus hingga pemilik manfaat (beneficial owner), praktik di lapangan sering kali berhenti pada pelaku fisik di tingkat tapak.

Aparat kita masih gemar menangkap kroco, sementara para pengambil keputusan strategis tetap aman menikmati udara bersih dari balik meja kerja ber-AC mereka. Tabir badan hukum ternyata jauh lebih tebal dari yang kita duga.

Berbeda dengan hukum pidana yang rumit, hukum administrasi negara sebenarnya jauh lebih perkasa karena menganut tanggung jawab objektif.

Keberadaan api di dalam areal konsesi yang dikuasai pemegang izin sudah cukup menjadi alasan bagi negara untuk menjatuhkan sanksi. Negara tidak perlu pusing membuktikan apakah direksinya sengaja atau lalai. Pemegang izin terikat kewajiban mutlak untuk menjaga wilayahnya.

Pada tahun 2026 ini, Kementerian Lingkungan Hidup tampil cukup agresif dengan menyegel puluhan badan usaha. Kementerian Kehutanan pun membekukan sejumlah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan.

Namun, efektivitas instrumen ini lekas gembos karena tidak dibarengi dengan mekanisme eskalasi sanksi yang tegas.

Data menunjukkan bahwa sebagian signifikan dari subjek hukum yang dikenai sanksi pada 2026 merupakan pelanggar berulang. Pembekuan izin jarang sekali beralih secara otomatis menjadi pencabutan permanen.

Plang segel merah yang tampak gagah itu sering kali dicabut kembali hanya setelah proses "klarifikasi". Sebuah kata yang di negeri ini kerap memiliki banyak arti di bawah meja.

Akhirnya, sanksi administratif berubah fungsi menjadi semacam "pajak musiman" bagi korporasi. Mengganggu operasional sesaat, namun bisa ditoleransi sebagai biaya bisnis.

Di antara kebuntuan hukum pidana dan sifat temporer sanksi administratif, kita sebenarnya memiliki doktrin hukum yang sangat mapan; strict liability, atau tanggung jawab mutlak.

Diatur dalam Pasal 88 UU PPLH, doktrin ini memotong semua perdebatan rumit di ruang sidang. Konsepnya sederhana dan berakar pada prinsip pencemar membayar (polluter pays principle). Jika Anda menjalankan usaha yang berisiko tinggi terhadap lingkungan, seperti mengelola lahan gambut yang rentan, Anda bertanggung jawab mutlak atas setiap kerugian yang timbul.

Negara atau masyarakat sebagai penggugat tidak perlu membuktikan unsur kesalahan korporasi. Cukup buktikan tiga hal; ada kegiatan usaha, terjadi kerusakan lingkungan di wilayah tersebut, dan ada hubungan kausal antara keduanya.

Mahkamah Agung telah mengukuhkan penerapan doktrin ini secara konsisten, mulai dari kasus legendaris PT Kallista Alam hingga Putusan Nomor 297 PK/Pdt/2024. Bahkan, Mahkamah Agung menegaskan bahwa perubahan redaksi Pasal 88 oleh UU Cipta Kerja sama sekali tidak menghilangkan esensi dari tanggung jawab mutlak ini.

Kehadiran Perma Nomor 1 Tahun 2023 pun semakin mempertegas pedoman bagi para hakim untuk tidak ragu mengetok palu. Secara teoritis, ini adalah instrumen hukum yang sangat seksi. Namun di lapangan, keindahan doktrin ini sering kali layu di tahap eksekusi.

Gugatan perdata bernilai ratusan miliar rupiah boleh saja dimenangkan oleh negara di atas kertas. Namun, ketika tiba waktunya mengeksekusi putusan, korporasi dengan mudah memindahkan aset, mengganti nama perusahaan, atau sekadar mengulur waktu melalui jaringan hukum yang rumit.

Tanpa integrasi penegakan hukum yang kuat, tanggung jawab mutlak hanya akan berakhir sebagai kemenangan moral di atas kertas perpustakaan hukum.

Kasus kebakaran di konsesi PT Tanjung Redeb Hutani yang diunggah kawan saya, Raden Aryo, kini menjadi ujian nyata di lapangan.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah konsesi tersebut terhubung dengan sosok kuat di lingkaran kekuasaan atau tidak. Pertanyaan sesungguhnya adalah, apakah negara berani menggunakan satu paket data verifikasi lapangan secara simultan untuk tiga jalur penegakan hukum sekaligus?

Peta konsesi, data titik panas, dan kondisi kanal, seharusnya langsung digunakan untuk menjatuhkan sanksi administratif (pembekuan izin yang mengarah pada pencabutan otomatis), mengajukan gugatan perdata ganti rugi kerusakan lingkungan berbasis strict liability, sekaligus memulai penyidikan pidana terhadap direksi jika terbukti ada pembiaran yang disengaja.

Selama ketiga instrumen ini berjalan sendiri-sendiri, saling menunggu, dan saling melempar tanggung jawab, penegakan hukum Karhutla akan tetap menjadi drama musiman yang membosankan.

Indikator keberhasilan harus digeser. Bukan lagi berapa banyak pekerja lapangan bercaping yang digiring ke kantor polisi, atau berapa meter persegi plang segel yang berhasil ditancapkan demi kebutuhan konten media sosial humas kementerian.

Keberhasilan sejati diukur dari izin usaha yang dicabut secara permanen bagi pelanggar berulang, realisasi uang pemulihan lingkungan yang benar-benar masuk ke kas negara, dan penurunan titik api di poligon yang sama pada musim kemarau berikutnya.

Saya mematikan layar laptop saat azan subuh mulai terdengar sayup-sayup dari masjid sebelah.

Di Berau, mungkin api masih membara di bawah tanah gambut yang kering. Di Jakarta, para pejabat mungkin sedang bersiap merancang draf siaran pers berikutnya.

Api di hutan kita tidak butuh keberanian ekstra untuk terus menyala. Ia hanya membutuhkan satu hal dari kita, ingatan yang pendek dan kebiasaan untuk terus lupa.

Komentar

Postingan Populer