Ilustrasi; Polisi tidur (Sumber Ist) |
Almarhum Kiai Haji Abdurrahman Wahid yang akrab dipanggil Gus Dur, pernah sekali waktu mengeluarkan joke, menurutya hanya ada tiga polisi yang tidak bisa disuap, pertama polisi tidur, kedua patung polisi, dan yang terakhir polisi Hoegeng. Yang pengen tahu siapa Hoegeng, klik aja pada tautannya., kalau patung polisi pasti udah pada tahu, apalagi polisi tidur. Polisi tidur bukan polisi beneran yang suka tidur lho, tapi gundukan atau tanggul yang dibuat melintang di tengah jalan untuk membatasi kecepatan laju kendaraan.
Meskipun posisinya tidur, tapi dia lebih siaga dibanding polisi beneran. Pasalnya, polisi yang ini siaga sepanjang hari sepanjang malam memberi peringatan kepada para pengguna jalan untuk memperlambat laju kendaraannya. Polisi tidur ini terutama banyak dijumpai di jalan-jalan lingkungan pemukiman atau perumahan. Dalam perkembangannya, selain di lingkungan pemukiman, polisi tidur sudah banyak ditemui di mana-mana, bahkan di jalan-jalan lokal kota. Saking demikian banyaknya, mungkin sudah bisa dikatakan bahwa sekarang ini sudah mewabah pembuatan polisi tidur yg dilakukan oleh masyarakat.
Keberadaan polisi tidur yang tak tidur ini sebenarnya sudah sama-sama kita ketahui mempunyai dampak positif dan negatifnya. Dampak positifnya, pengguna jalan akan mengurangi kecepatan dan lebih waspada. Sedangkan dampak negatifnya adalah apabila polisi tidur ini dibuat sedemikian rupa, seperti terlalu vertikal, terlalu besar, kasar dan asal jadi, maka akan membuat kendaraan yang melewatinya susah, jalan jadi cepat rusak dan di jalan yang mobilitasnya tinggi akan menimbulkan kemacetan/antrian. Belum lagi keluhan dari para ibu hamil, orang sakit yang pergi berobat melewati jalan itu, dan berbagai umpatan dari orang yang emosional. Pada intinya hal ini sangat mengganggu sekali bagi para pengguna jalan.
Namun dibalik itu semua, ternyata pembuatan polisi tidur ini diatur dalam Keputusan Menteri Pehubungan (Kepmenhub) No. KM3 tahun 1994. Dari keputusan ini, polisi tidur hanya boleh dibangun di tiga tempat yakni:
1. Jalan di lingkungan pemukiman.
2. Jalan lokal dengan kelas III C (kekuatan di bawah 5 ton).
3. Pada jalan jalan yang sedang dilakukan pekerjaan kontruksi.
Dalam kenyataannya, banyak masyarakat yang membuat polisi tidur tidak memperhatikan peraturan yang ada. Semisal kontruksi yang dibuat asal jadi, tidak pernah meminta izin ke pihak yang berwenang dalam hal ini dan tidak dilakukan pengecatan.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, polisi tidur harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Dibuat memanjang dan melintang seperti travesium.
1. Tinggi maximum 12 cm.
2. Bagian pinggir mempunyai kelandaian 15%.
3. Dicat warna hitam dan putih dengan komposisi.
- Hitam panjang 30 cm.
- Putih panjang 20 cm.
4. Meminta izin ke dinas perhubungan.
Atas dasar itulah mungkin sebaiknya pembuatan polisi tidur harus dipikirkan secara matang terlebih dahulu. Selain memang ada dampak positif, tapi juga ada dampak negatifnya. Bahkan kalau kita melihat dari kacamata agama bahwa :
- Orang yang sedang dalam perjalanan sebenarnya dalam posisi sebagai orang yang dimuliakan, dimudahkan oleh Tuhan. Makanya sangat tidak sesuai jika kemudian kita malah menghalangi dan mengganggu perjalanan seseorang.
- Tidak diperbolehkannya membangun sesuatu di atas tanah milik orang lain. Sedangkan jalan adalah milik negara yang merupakan hak orang banyak. Oleh karena itu tidak ada hak kita untuk membangun sesuatau di atasnya termasuk polisi tidur.
- Dan yang paling bahaya apabila kita dianggap mengganggu perjalanan orang dan di situ ada dosa kecil yang dibebankan kepada kita, maka bayangkan berapa ribu orang yang terganggu, berapa ribu dosa kecil yang harus kita tanggung dalam sehari, sebulan, setahun.
Kalo yang tadi polisi tidur, yang ini apaan??? hehe,... |
Tidur aja bikin repot, apalagi yang ngga tidur...just kidding!!!
Posting Komentar