Republik tempe ini benar-benar negara terunik, bagaimana tidak? negara bangsa yang sudah merdeka sejak 67 tahun ini belum memiliki kitab hukum pidana maupun perdata. Angin segar mulai berhembus beberapa tahun lalu dimana wakil rakyat kita berencana membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diserahkan pemerintah ke DPR.
Dibandingkan dengan KUHP lama, rancangan kali ini menambah 197 pasal. Namun, terdapat beberapa pasal kontroversial dalam rancangan yang terdiri dari 766 pasal dengan 38 bab itu. Hal inilah tentunya yang perlu kembali kita analisa.
Berikut daftar pasal kontroversial yang ada di dalam rancangan KUHP tersebut:
Berikut daftar pasal kontroversial yang ada di dalam rancangan KUHP tersebut:
- Mengurangi Hukuman Mati
Pasal 90
Jika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 (sepuluh) tahun bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati tersebut dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan presiden.
- Memasukkan Pasal Santet
Pasal 293, Ayat 1
Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
- Memasukkan Hukuman Perzinahan
Pasal 483
Ayat 1 Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun :
a. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.
b. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
c. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.
d. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan
e. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Pasal 485
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah, dipidana pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
- Mengatur Penyadapan:
Pasal 300
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan alat bantu teknis mendengar pembicaraan yang berlangsung di dalam atau di luar rumah, ruangan atau halaman tertutup, atau yang berlangsung melalui telepon padahal bukan menjadi peserta pembicaraan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 301
Setiap orang yang secara melawan hukum memasang alat bantu teknis pada suatu tempat tertentu dengan tujuan agar dengan alat tersebut dapat mendengar atau merekam suatu pembicaraan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.
- Menambah Hukuman Penghinaan kepada Presiden
Pasal 266
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Sementara pada KUHP lama hukumannya 1 tahun 4 bulan penjara.
Saya pribadi hanya berharap perdebatan ini segera menemui titik terang, dan komunitas hukum kita bangga karena sudah memiliki kitab suci sebagai landasan dibidang pidana.
Posting Komentar