Setelah adanya carut marut di
dunia persilatan dalam panggung pendidikan terkait penyaluran dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) Pemerintah akhirnya mencantumkan ancaman sanksi pada
petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012.
Keluarnya sitem baru ini memang
sangat beralasan ketika menilik kondisi lapangan, di Kabupaten berjuluk Gumi
Jari Janang Kalalawah (Bahasa Maanyan; Menjadi Jaya Selamanya) yang secara
nasional dikenal Kabupaten (Barito Timur) masih banyak penggunaan-penggunaan
Dana BOS yang tidak pada tempatnya, salah satunya Sekolah Menengah Pertama
Negeri (SMPN) 1 Tamiang Layang yang tanpa merasa dosa menggunakan Dana BOS
untuk belanja pegawai melebihi Juknis yakni 20%.
Yang paling tragis di alami oleh
SMPN 4 Tamiang Layang, Dana BOS triwulan terakhir yang seharusnya dapat
diterima tahun lalu (2011) sampai saat ini belum dapat dicairkan, dari
keterangan Heldianson, Kepala sekolah SMPN 4 Tamiang Layang, mengaku bahwa
semua persyaratan sudah dipenuhi, dan saat Heldianson menanyakannya kepada
pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Bartim, didapatnya
jawaban yang sangat tidak masuk akal, “Berkas SMPN 4 tercecer, sehingga
pencairan dana BOS triwulan terakhir tidak dapat dicairkan.”
Jujur saya kurang paham akan
maksud dari istilah “Tercecer” namun terlepas dari itu semua, sekali lagi anak
didiklah yang dirugikan, dan yang jelas nampak adalah adanya “Like dan Dislike”
atau bahasa jakartanya, “ngasih ngga ngasih, suka-suka gua dong.” Dan jika anda
mempertanyakan mengenai kapan ada perbaikan di dunia persilatan tersebut
terjadi, maka tanyakan saja pada rumput yang sudah enggan tumbuh di halaman
sekolah.
Kasus diatas adalah sekelumit
contoh carut marutnya dunia persilatan dan saya bisa pastikan tidak sedikit
yang memiliki kasus serupa, atau mungkin lebih parah lagi, sejalan dengan
pengelolaan Dana BOS yang makin hari makin memprihatinkan, tahun ini pemerintah
pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi
sedikit angin segar bagi sebagian kecil manusia yang mendabakan akan perbaikan
di dunia persilatan dengan dikeluarkannya petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 yang sekaligus mencantumkan ancaman
sanksi tegas bagi para penyelewengnya.
Dalam Peraturan Mneteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2011 Tentang Petujuk dan
Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS 2012 tercantum
sejumlah sanksi yang diberikan pada sekolah atau oknum penyelenggara sekolah
jika menyalahgunakan Dana BOS. Ancaman sanksi itu tercantum dalam Bab IV yang
menyebutkan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan adalah sanksi kepegawaian berupa
pemberhentian, penurunan pangkat, dan mutasi.
Dalam Permen tersebut juga
ditambahkan sanksi ganti rugi yaitu pengembalian Dana BOS yang disalahgunakan
kepada satuan pendidikan atau kas negara. Sanksi yang lebih keras juga
tercantum dalam aturan itu, yakni ada penerapan proses hukum mulai dari proses
penyelidikan, penyidikan, dan peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti
melakukan penyimpangan Dana BOS.
Dalam Juknis pelaksanaan bantuan Dana
BOS tahun 2012 juga menyebut bahwa pemblokiran dana dan penghentian sementara
seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya pada
kabupaten/kota jika pelanggaran itu dilakukan secara sengaja dan tersistem
untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan. Selain itu tahun
ini Dana BOS juga akan diawasi langsung oleh Wakil Presiden Boediono.
Sejauh ini Dana BOS merupakan
salah satu instrumen penting dalam penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun.
Karena itu, Juknis itu dibuat dengan terperinci sehingga BOS yang masuk dalam
ranah akademik tidak bergeser ke urusan hukum. Sudah saatnya aturan yang ada dibuat
secara fleksibel sehingga manajemen berbasis sekolah dapat diterapkan.
Tahun 2012 ini alokasi dana BOS
dinaikkan 40,5% menjadi Rp 23,6 triliun. Kenaikan ini semata-mata bertujuan
agar pendidikan dasar (Dikdas) tidak lagi memungut biaya atas nama apa pun,
berdasarkan survei yang dilakukan, sekolah masih kerap memungut karena dana BOS
tidak cukup atau dana BOS digunakan untuk rehabilitasi sekolah yang rusak atau
membengkaknya belanja pegawai. Karena itu, pemerintah kemudian menaikkan
alokasi dana BOS dan mencanangkan gerakan nasional rehabilitasi sekolah rusak.
Dengan sistem pengelolaan Dana BOS yang baru ini
diharapkan tidak ada lagi penyelewengan-penyelwengan terkait penyaluran dana
BOS, tidak ada lagi sekolah yang tidak menerima BOS atau penggunaan dana BOS
untuk keperluan lain diluar Juknis. Sangat diharapkan juga aturan baru ini
tidak hanya menjadi macan kertas untuk menghibur manusia-manusia peduli bangsa.
Posting Komentar