Mafia Dana BOS Siap-Siap Cari Pekerjaan Baru

Minggu, 05 Februari 20120 komentar

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Setelah adanya carut marut di dunia persilatan dalam panggung pendidikan terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pemerintah akhirnya mencantumkan ancaman sanksi pada petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012.

Keluarnya sitem baru ini memang sangat beralasan ketika menilik kondisi lapangan, di Kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah (Bahasa Maanyan; Menjadi Jaya Selamanya) yang secara nasional dikenal Kabupaten (Barito Timur) masih banyak penggunaan-penggunaan Dana BOS yang tidak pada tempatnya, salah satunya Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tamiang Layang yang tanpa merasa dosa menggunakan Dana BOS untuk belanja pegawai melebihi Juknis yakni 20%.

Yang paling tragis di alami oleh SMPN 4 Tamiang Layang, Dana BOS triwulan terakhir yang seharusnya dapat diterima tahun lalu (2011) sampai saat ini belum dapat dicairkan, dari keterangan Heldianson, Kepala sekolah SMPN 4 Tamiang Layang, mengaku bahwa semua persyaratan sudah dipenuhi, dan saat Heldianson menanyakannya kepada pihak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kabupaten Bartim, didapatnya jawaban yang sangat tidak masuk akal, “Berkas SMPN 4 tercecer, sehingga pencairan dana BOS triwulan terakhir tidak dapat dicairkan.”

Jujur saya kurang paham akan maksud dari istilah “Tercecer” namun terlepas dari itu semua, sekali lagi anak didiklah yang dirugikan, dan yang jelas nampak adalah adanya “Like dan Dislike” atau bahasa jakartanya, “ngasih ngga ngasih, suka-suka gua dong.” Dan jika anda mempertanyakan mengenai kapan ada perbaikan di dunia persilatan tersebut terjadi, maka tanyakan saja pada rumput yang sudah enggan tumbuh di halaman sekolah.

Kasus diatas adalah sekelumit contoh carut marutnya dunia persilatan dan saya bisa pastikan tidak sedikit yang memiliki kasus serupa, atau mungkin lebih parah lagi, sejalan dengan pengelolaan Dana BOS yang makin hari makin memprihatinkan, tahun ini pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi sedikit angin segar bagi sebagian kecil manusia yang mendabakan akan perbaikan di dunia persilatan dengan dikeluarkannya petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012 yang sekaligus mencantumkan ancaman sanksi tegas bagi para penyelewengnya.

Dalam Peraturan Mneteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 Tahun 2011 Tentang Petujuk dan Teknis (Juknis) Penggunaan Dana BOS dan Laporan Keuangan BOS 2012 tercantum sejumlah sanksi yang diberikan pada sekolah atau oknum penyelenggara sekolah jika menyalahgunakan Dana BOS. Ancaman sanksi itu tercantum dalam Bab IV yang menyebutkan bahwa sanksi yang akan dijatuhkan adalah sanksi kepegawaian berupa pemberhentian, penurunan pangkat, dan mutasi.

Dalam Permen tersebut juga ditambahkan sanksi ganti rugi yaitu pengembalian Dana BOS yang disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau kas negara. Sanksi yang lebih keras juga tercantum dalam aturan itu, yakni ada penerapan proses hukum mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, dan peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.

Dalam Juknis pelaksanaan bantuan Dana BOS tahun 2012 juga menyebut bahwa pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya pada kabupaten/kota jika pelanggaran itu dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan. Selain itu tahun ini Dana BOS juga akan diawasi langsung oleh Wakil Presiden Boediono.

Sejauh ini Dana BOS merupakan salah satu instrumen penting dalam penuntasan Wajib Belajar Sembilan Tahun. Karena itu, Juknis itu dibuat dengan terperinci sehingga BOS yang masuk dalam ranah akademik tidak bergeser ke urusan hukum. Sudah saatnya aturan yang ada dibuat secara fleksibel sehingga manajemen berbasis sekolah dapat diterapkan.

Tahun 2012 ini alokasi dana BOS dinaikkan 40,5% menjadi Rp 23,6 triliun. Kenaikan ini semata-mata bertujuan agar pendidikan dasar (Dikdas) tidak lagi memungut biaya atas nama apa pun, berdasarkan survei yang dilakukan, sekolah masih kerap memungut karena dana BOS tidak cukup atau dana BOS digunakan untuk rehabilitasi sekolah yang rusak atau membengkaknya belanja pegawai. Karena itu, pemerintah kemudian menaikkan alokasi dana BOS dan mencanangkan gerakan nasional rehabilitasi sekolah rusak.


Dengan sistem pengelolaan Dana BOS yang baru ini diharapkan tidak ada lagi penyelewengan-penyelwengan terkait penyaluran dana BOS, tidak ada lagi sekolah yang tidak menerima BOS atau penggunaan dana BOS untuk keperluan lain diluar Juknis. Sangat diharapkan juga aturan baru ini tidak hanya menjadi macan kertas untuk menghibur manusia-manusia peduli bangsa.
Share this article :

Posting Komentar

Followers My Blog

 
Support : Creating Website | Fahruddin Fitriya SH | Kecoak Elektronik
Copyright © 2012. PENA FITRIYA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Vitrah Nusantara
Proudly powered by Blogger