5 Juni 2010 - Pelaksanaa Pemilihan Umum
Kepala Daerah (Pemilu Kada) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) untuk periode
2010-2015, diikuti oleh dua pasang calon yakni Sugianto-Eko Sumarno (SUKSES)
dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP).
12 Juni 2010 - Penetapan hasil perolehan
suara pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) terpilih
periode 2010-2015 oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kobar. Pemenangnya
adalah pasangan SUKSES dengan 67.199 suara sedangkan UJI-BP hanya memperoleh
55.281 suara.
7 Juli 2010 - Mahkamah Konstitusi (MK)
memutuskan mengabulkan permohonan UJI-BP, terkait gugatan Sengketa Pemilu kada
Kobar. Kemudian mendiskualifikasi pasangan SUKSES dan menetapkan pasangan
UJI-BP sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilu kada Kobar tahun
2010.
14 Juli 2010 - KPUD Kabupaten Kobar melakukan
rapat pleno untuk menentukan sikap. Rapat yang berlangsung sejak pukul 09.00
WIB, baru berakhir setelah pukul 15.00 WIB. Keputusan rapat pleno tersebut
menolak keputusan MK.
17 juli 2010 – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng)
Agustin Teras Narang mengirimkan surat bersifat penting, hasil pleno KPU Kobar
menyangkut kasus Pemilu Kada Kobar, dengan Nomor 148/I.1/ADPUM kepada Menteri
Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
24 Juli 2010 - Mendagri Gamawan Fauzi
menyerahkan putusan akhir sengketa hasil Pemilu Kada Kobar pada KPU Pusat dan
KPUD provinsi dan KPUD Kabupaten. Pihaknya hanya menampung proses yang sudah
matang.
22 November 2010 - KPU Pusat perintahkan KPUD
Kobar melaksanakan putusan MK dan menetapkan hasil sesuai dengan putusan MK.
8 Agustus 2011 - Medagri Gamawan Fauzi
menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan UJI-BP sebagai bupati dan
wakil bupati Kobar. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang telah menyampaikan
surat melalui Pelaksana harian (Plh) Bupati Kobar Muchtar agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kobar segera melakukan rapat paripurna.
11 Agustus 2011 - DPRD Kobar menolak Surat
Keputusan (SK) Mendagri. DPRD Kobar mempertanyakan dasar untuk menyelenggarakan
rapat paripurna istimewa yang agendanya akan melantik pasangan Uji-BP.
Alasannya, Pimpinan DPRD Kobar melalui surat No. 170.172/2010, telah
mengusulkan pasangan terpilih Sugianto sebagai Bupati Kobar, dan Eko Soemarno
sebagai Wakil Bupati sesuai dengan berita acara KPUD Kobar. Pimpinan DPRD Kobar
selama ini juga tidak pernah mengusulkan pasangan Ujang Iskandar dan Bambang
Purwanto sebagai pemenang Pemilu Kada. Dengan pertimbangan tersebut, unsur
Pimpinan DPRD Kobar belum bisa menjadwalkan rapat paripurna istimewa dan
selanjutnya meminta petunjuk lebih lanjut kepada Gubernur Kalteng.
14 Agustus 2011 - Gubernur kembali
menyerahkan penolakan SK Mendagri tersebut kepada Mendagri.
6 November 2011 - Presiden Panggil Mendagri
Gamawan Fauzi dan Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang membahas soal Sengketa
Pilkada Kobar.
20 Desember 2011 - Puluhan massa pendukung
SUKSES turun ke jalan melakukan orasi dan pembakaran ban di depan Tugu Adipura.
Hal ini dipicu dengan adanya isu pelantikan UJI-BP sebagai Bupati dan Wakil
Bupati Kobar oleh Mendagri gamawan Fauzi pada pertengahan Januari 2012.
21 Desember 2011 - Ratusan massa pendukung
SUKSES kembali turun kejalan untuk melakukan hearing (Rapat dengar pendapat)
dengan anggota DPRD Kobar dan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD)
Kobar. Sementara itu Kepolisian Daerah (Polda) menambah jumlah pasukan di Kobar
sebanyak 6 pleton.
28 Desember 2011 - Ratusan massa pendukung SUKSES
kembali melakukan demo dengan membawa keranda dengan betuliskan ancaman mati
bagi UJI-BP dan antek-anteknya jika pemerintah tetap melantik UJI-BP. Aksi
tersebut diikuti dengan pengrusakan dan pelemparan kaca kantor Bupati dan
Disdikpora, serta pos penjagaan. Hal ini kembali dipicu karena beredarnya isu
pelantikan UJI-BP bukan pada pertengahan Januari, namun pada Jumat (30/12).
Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Barat, dibakar massa pendukung SUKSES, dan menolak pelantikan UJI-BP oleh Menteri Dalam Negeri, Di Jakarta (29/12). |
29 Desember - Setelah melakukan konvoi
keliling kota, masa pendukung SUKSES berhenti di depan Rumah Jabatan Bupati, di
Jalan Pangeran Antasari dan membakarnya hingga habis.
21 Maret 2012 - Majelis Hakim PTUN
(Pengadilan Tata Usaha Negara) DKI Jakarta, mengabulkan dan memenangkan gugatan SUKSES serta memerintahkan Mendagri mencabut SK Mendagri, tentang pengesahan dan
pengangkatan Bupati Kobar (SK Mendagri Nomor 131.62-584 Tahun 2011 dan SK Nomor
132.62-585 Tahun 2011 tertanggal 8 Agustus 2011) karena dianggap cacat hukum
dan tidak sah.
Posting Komentar