Peti, Masih Menjadi Momok Bagi Lingkungan

Minggu, 14 Oktober 20120 komentar

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم


Peti di Anak Sungai Katingan
Bersinarnya harga emas, menjadi daya tarik tersendiri bagi sebagian masyarakat Katingan dan beberapa warga pendatang untuk melakukan penambangan emas 'liar', atau yang biasa disebut penambangan emas tanpa izin (Peti).

Menurut salah satu penambang, Arifin (27), di tingkat penambang harga emas (kotor) dijual Rp 250.000 per gram, harga ini sudah naik dari harga sebelumnya yang berkisar Rp 175.000-Rp 200.000 per gram. Memang harga tersebut jauh lebih murah dari harga di pasar umum mencapai lebih dari Rp 500.000 per gram.

"Di lapangan orang butuh duit, jadi lebih murah. Ada penadahnya, itu kan rantai distribusinya panjang sampai ke kota besar," jelasnya.

Jika ditelusuri dari segi historis, ternyata Peti di Katingan, khususnya di Daerah aliran sungai (DAS) Katingan, sudah dimulai sejak puluhan tahun silam, bahkan sudah menjadi salah satu tumpuan ekonomi bagi para penambang itu sendiri.

Sayangnya, usaha masyarakat yang sudah berlangsung lama ini, tergolong pelanggaran berat, sesuai dengan Undang-Undang RI No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para penambang (pelaku Peti) dapat diancaman dengan hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun dan denda kurang lebih Rp.10 milyar.

Sedangkan dari sudut pandang lingkungan, Peti tergolong kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh mendapat perlakuan khusus dalam bentuk toleransi, karena zat kimia air raksa (Mercury) yang digunakan pada proses pemisahan pasir emas tanpa pengawasan tekhnis, sama dengan tindakan pembantaian massal secara perlahan-lahan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan lingkungan hidup daerah (BLHD) Katingan, akibat dari penggunaan air raksa yang di buang ke sungai oleh para pelaku Peti, pencemaran  sungai katingan sudah mengalami pencemaran diatas ambang batas.

“Bukan hanya mengkonsumsi airnya, makan ikan dari sungai Katingan juga berbahaya,” ujar Drs Yurbend, Kepala BLHD Katingan.

Berangkat dari pemahaman gamblang seperti ini, maka Peti tidak ubahnya momok menakutkan yang harus diwaspadai semua pihak, khususnya pemerintah daerah wajib menyikapinya dengan serius.

Kapolres Katingan AKBP Trisulastoto Prasetyo Utomo, malaui Kasat Reskrim AKP Dhovan Oktavianto, mengklaim telah sering melakukan sosialisasi, merazia dan menangkap  pelakunya, tapi Peti tetap saja marak.

“Sialnya, mereka sering main Kucing-kucingan dengan kami,” ucap Dhovan.

Solusi yang ditawarkan

Kondisi semacam ini semestinya segera disikapi dengan langkah khusus dan tepat sasaran. Tidak cukup dengan upaya yang dilakukan aparat dan pemerintah. Berbanding lurus dengan maraknya Peti, otomatis bertambah banyak pula masyarakat yang terlibat. Bukan tidak mungkin akan menjadi bom waktu bagi Kabupaten Katingan.

“Hal ini karena sebagian masyarakat sudah menggantungkan hidupnya pada usaha ini (Peti), gesekan sosial dan resiko konflik sealu terbuka, meskipun resiko kerusakan alam pasti terjadi,” ungkap Fandhi Ahmad Chalifah, Menejer Advokasi dan Kampanye Wahana lingkungan hidup (Walhi) Kalimantan Tengah.

Fandhi menilai, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menjadi salah satu solusi permasalahan pertambangan ilegal di Katingan. Menurutnya, WPR menjadi evolusi terakhir sejak solusi.

Perlunya legalitas bagi pelaku Peti, sehingga pembinaan penambangan, penataan lokasi bekas tambang, dan jaminan reklamasi dan revegetasi lahan bekas tambang emas liar dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan.

Legalitas melalui WPR, berarti meniadakan usaha penambangan rakyat dan pertambangan tradisional yang selama ini menjadi momok paling menakutkan bagi pencemaran lingkungan dan juga usaha yang dikategorikan melanggar hukum ini tidak lagi bermasalah menghadapi penegakan hukum, sekaligus mempermudah dalam hal pengawasan oleh pemangku kebijakan dan aparat yang berwenang.

Kriteria WPR telah tertuang pada Pasal 26 ayat 2 PP RI Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan.

Upaya luhur menyelaraskan kebutuhan ekonomi untuk pembangunan dan memperkecil dampak negatif terhadap lingkungan, perbaikan lingkungan, demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan membutuhkan komitmen semua pemangku kepentingan di Kabupaten berjuluk Penyang Hinje Simpei ini.

Selain itu, upaya rehabilitasi perlu didukung demi pemulihan DAS Katingan dan bukan sekedar melegalkan ekploitasi dan mempercepat kerusakan lingkungan serta ketidaktersediaan cadangan, bak panen raya emas.

Palangkaraya, 14/10 2012.
Share this article :

Posting Komentar

Followers My Blog

 
Support : Creating Website | Fahruddin Fitriya SH | Kecoak Elektronik
Copyright © 2012. PENA FITRIYA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Vitrah Nusantara
Proudly powered by Blogger